SUBANG- Bomen.id
Petugas ATR BPN yang ditempatkan di kantor MPP Subang,Isa dan Auliya,memberikan pelayanan sekitar Soal yang berkaitan dengan pertanahan.
Auliya memaparkan tugas Poko dan fungsingnya, Di PTSP ,Layanan terpadu Kementerian ATR/BPN Subang telah membuka layanan sejak berdirinya MPP di Mal Pelayanan Publik (MPP) kini telah dioptimalkan untuk memberikan akses yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Di pusatkan di DPMPTSP, masyarakat dapat mengurus berbagai kebutuhan yang berurusan dengan pertanahan secara mandiri tanpa harus mengunjungi kantor pertanahan utama.
Untuk wilayah Subang, loket layanan Kantor Pertanahan Kabupaten Subang beroperasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gedung DPMPTSP Kabupaten Subang (Jl. Jend. Achmad Yani No.11, Pasirkareumbi kecamatan Subang Kota.
Layanan yang tersedia secara spesifik mencakup:
Informasi dan konsultasi layanan pertanahan, Pengaduan pertanahan.
Layanan ini dikhususkan bagi pemohon yang mengurus keperluan secara mandiri (tanpa kuasa). Anda dapat mendatangi pelayanan setiap hari Rabu dari jam 8.00- jam 15 Wib.(H.Ade)











