SEJUMLAH PENGAWAS SD DAN SMP DI SUBANG MENGELUH TIDAK MENDAPATKAN TPP DAN KEMDARAN INPENTARIS DARI PEMERINTAH.

banner 468x60

SUBANG- BOMEN.ID

Sejumlah pengawas (seperti pengawas sekolah, yang merasa kurang diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) umumnya disebabkan oleh minimnya tidak adanya TPP tunjangan dan kendaraan INPENTARIS dinas.

pengawas sangat timpang, sehingga memicu beban kerja berlebih (contoh: beberapa sekolah SMP atau SD hanya diawasi oleh 4 orang pengawas).

Minimnya Kewenangan Daerah: Pemkab sering terbentur oleh regulasi rekrutmen nasional dan kuota uji kompetensi yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak bisa mengangkat pengawas baru secara mandiri.

Tenaga pengawas sering kali merasa insentif atau dukungan operasional (seperti dana transport dan tunjangan fungsional) tidak sepadan dengan wilayah cakupan tugas mereka yang selalu dibebankan kepada pribadi soalnya Kendaraan Dinas tidak dapat Tunjangan tidak dapet juga. ujar Haji,Kordinator Pengawas di kantornya .

Di perparah lagi tempat ngantor para pengawas yang disebut sangat kurang layak sekali mangga lihat ini realitanya
Tolong perhatikan kami oleh pemerintah daerah perhatikan

Sementara Sekretaris Disdikbud Subang Purwani menjelaskan ,Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di tingkat kabupaten berpusat pada pendampingan, pembinaan, dan pengawasan satuan pendidikan untuk memastikan mutu pembelajaran serta tata kelola sekolah berjalan optimal.

Mereka bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan dan bertindak sebagai fasilitator transformasi pendidikan.

Secara rinci, tugas pokok dan fungsi tersebut meliputi dua aspek utama:

  1. Supervisi Akademik

Fokus pada peningkatan kualitas proses belajar mengajar di dalam kelas. Tugasnya meliputi

Membimbing guru dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau modul ajar.

Mengevaluasi dan mendampingi guru dalam melaksanakan strategi pembelajaran yang inovatif serta memanfaatkan data.

Membimbing guru dalam melaksanakan penilaian (asesmen) hasil belajar peserta didik.

  1. Supervisi Manajerial

Fokus pada pengelolaan dan administrasi sekolah secara keseluruhan. Tugasnya meliputi:

Membantu Kepala Sekolah dan staf dalam menyusun program kerja sekolah dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Melakukan pemantauan terhadap pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan (Standar Isi, Proses, Kompetensi Lulusan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Penilaian).

Mendampingi tata kelola dan administrasi digital sekolah agar berbasis data yang akurat.

Kegiatan Utama (Siklus Kerja Kepengawasan)

Penyusunan Program: Membuat program pengawasan tahunan dan semesteran.

Pelaksanaan Pembinaan: Melakukan pembinaan kepada kepala sekolah dan guru melalui pelatihan, coaching, dan mentoring.

Pemantauan dan Penilaian: Mengamati langsung implementasi kurikulum, pelaksanaan ujian, hingga kinerja tenaga pendidik.

Pelaporan: Menyusun hasil evaluasi kepengawasan untuk diserahkan secara berkala kepada Kepala Dinas Pendidikan.

Mengenai soal tidak diberikannya TPP dan kendaraan Roda dua kedinasan disebabkan kurangnya anggaran apala lagih dengan adanya Perpres Nomor satu tentang epesiensi anggaran yang harus tepat guna dan tepat sasaran.
Unyuk Subang terjadi pengurangan Dana Transfer dari pusat hIngga Rp.350
M.

Adapun aturan yang melarang guru atau penerima tunjangan profesi (sertifikasi) untuk tidak lagih menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ditetapkan melalui kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Kebijakan ini merujuk pada pedoman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah pendobelan dana, dan disesuaikan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

(Debom)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *