KEPALA DPMPTSP SUBANG,MEMBERIKAN INFORMASI PUBLIK DISUBANG SUDAH BERJALAN PTSP.

banner 468x60

SUBANG- BOMEN.ID
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang H. Dikdik Solihin, S.Sos., M.Si. mengungkapkan dibentuknya mol pelayanan publik atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bertujuan untuk memberikan layanan publik yang terintegrasi, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

Sistem ini memusatkan berbagai jenis perizinan dan administrasi di satu tempat agar masyarakat tidak perlu berpindah-pindah meja atau instansi untuk menyelesaikan keperluannya.

Komponen Utama Layanan Maksimal PTSP Untuk mencapai pelayanan prima (excellent service), PTSP menjalankan sejumlah standar operasional berikut:

Sistem Terpadu: Seluruh tahapan proses, mulai dari pengajuan berkas, pemeriksaan syarat, hingga penyelesaian produk hukum/perizinan, dilakukan melalui satu pintu.

Lebih lanjut kata dia, Prinsip 5S Petugas mengedepankan nilai profesionalisme dengan menerapkan Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun kepada setiap pemohon.

Transparansi dan Akuntabilitas: Prosedur, persyaratan, jangka waktu, dan biaya/tarif diinformasikan secara jelas dan terukur agar terhindar dari praktik pungli atau korupsi.

Fasilitas Kelompok Rentan: Penyediaan fasilitas ramah disabilitas seperti jalur khusus (ramp), toilet khusus, kursi roda, hingga loket prioritas.

Dukungan Teknologi: Pemanfaatan sistem antrean digital, anjungan mandiri, hingga layanan informasi otomatis berbasis aplikasi pesan (seperti WhatsApp) untuk memangkas waktu tunggu.

Layanan PTSP ini dapat mencakup berbagai sektor, mulai dari perizinan usaha di daerah melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) hingga layanan administrasi hukum dan peradilan seperti PA Subang.ucap nya.(AD)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *